Lombok – LAZISMU. Perhelatan rakernas Lazismu 2019, di Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang berlangsung dari tanggal 5 – 7 Desember 2019, dibuka secara resmi oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, yang diwakili Ketua PP Muhammadiyah, Goodwil Zubir. Rangkaian acara pembukaan juga berkesempatan bagi Lazismu untuk menjalin kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Lazismu Pusat Hilman Latief, dalam keempatan itu bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Manager Nasution, mengikat kerjasama yang ditandatangani dalam nota kesepahaman. Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Puri Saron Hotel tempat Rakernas Lazismu berlangsung (5/12/2019).
Ketua Lazismu Pusat, Hilman Latief, mengatakan, kerjasama ini bagian dari upaya Lazismu merespons perlindungan saksi dan korban dalam kacamata filantropi dan psikososial.
Kerjasama tersebut meliputi program kesehatan, program pendidikan, program ekonomi, pengembangan sosial, dan pendampingan (advokasi). “Lazismu sebagai lembaga amil zakat nasional, berupaya melakukan inovasi program penyaluran zakat dalam perkembangannya selama ini,” katanya.
Dalam melihat persoalan perlindungan saksi dan korban, selain kacamata hukum, lanjut Hilman juga bisa diupayakan dengan pendekatan filantropi. Pada kesempatan lain kerjasama ini dapat diwujudkan dengan kegiatan dan kolaborasi lainnya berdasarkan kesepakatan.
Sementara itu, Manager Nasution selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebelum menandatangani MoU, mengatakan, keberadaan LPSK dalam perannya berpijak dari prinsip keadilan bagi korban kejahatan berdasarkan undang-undang yang berlaku termasuk merujuk pada nilai penting hak asasi manusia.
Manager mengungkapkan LPSK merupakan pelaksana bagi perlindungan dan pemenuhan kebutuhan saksi dan korban dalam hak-haknya yang mendasar. Sejak kelahirannya, LPSK keberadaannya sebagai wujud amanat dari UU Perlindungan Saksi dan Korban. “Maka tugasnya melindungi korban kejahatan, saksi, yang bekerja sama dengan berbagai pihak.
Karena itu, menurut Manager, untuk mengimplementasikan sinergitas ini dalam rangka mewujudkan dukungan terhadap pemenuhan layanan psikososial korban tindak pidana Terlindung LPSK. (na)